
Gelar Pleno Terbuka, KPU Kabupaten Minahasa Tenggara Tetapkan DPS Pilkada 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) sukses menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta Bupati dan Wakil Bupati Mitra tahun 2024.
Rapat pleno yang digelar di kantor KPU Kabupaten Mitra tersebut, dipimpin langsung Ketua KPU Otnie Tamod, didampingi komisioner KPU lainnya, antara lain Ryan J Sandag, Lucky Mamahit, Satro Mokoagow dan Aulia Syukur, Sabtu (10/8/2024).
Ketua KPU Mitra menyampaikan rasa syukurnya karena rapat pleno yang digelar bisa bejalan aman dan lancar.
"Puji Tuhan, Alhamdulillah, hari ini KPU Mitra telah resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara untuk Pilgub Sulut dan Pilbup Mitra,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Ketua Divisi (Kadiv) Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten Mitra, Aulia Syukur menyampaikan hasil pleno terkait rekapitulasi DPS di Kabupaten Mitra.
“jumlah Kecamatan yang ada di Kabupaten Mitra ada 12 kecamatan, jumlah desa dan kelurahan 144 desa, Sedangkan jumlah TPS yang menyebar di Kabupaten Mitra sebanyak 222 TPS," Sebutnya.
"Untuk jumlah pemilih berdasarkan jenis kelamin, Laki-laki 46.401 dan perempuan berjumlah 43.780. Jadi, jumlah keseluruhan sebanyak 90.181,” sambung Ail, sapaan akrab Kadiv Rendatin KPU Mitra ini.
Lanjutnya, sesuai jadwal tahapan, pada Tanggal 15 - 17 Agustus 2024 diagendakan Pleno di Tingkat KPU Provinsi. Usai Pleno DPS di tingkat Provinsi, mulai Tanggal 18 Agustus 2024, DPS akan diumumkan di seluruh desa.
"Kita umumkan dengan harapan kita bisa menerima tannggapan dari masyarakat, mungkin ada warga yang sudah memenuhi syarat tapi belum terakomidir dalam daftar pemilih tersebut, atau informasi-informasi penting lainnya terkait daftar pemilih yang kita umumkan, sehingga kita bisa melakukan perbaikan dan bisa menghasilkan daftar pemilih yang komprehensif dan akurat," Jelasnya Kadiv Rendatin.
Dalam rapat tersebut, turut hadir perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Mitra, Forkopimda, Bawaslu Mitra, perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024, organisasi perangkat daerah (OPD), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Mitra.