KPU Mitra Lakukan Coktas PDPB Triwulan I Tahun 2026 di 4 Kecamatan
Minahasa Tenggara, Selasa 10 Maret 2026 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 di empat kecamatan, yaitu Kecamatan Pusomaen, Ratahan Timur, Silian Raya, dan Touluaan.
Dalam pelaksanaan coktas kali ini, KPU Mitra membentuk dua tim lapangan. Masing-masing tim dipimpin oleh unsur pimpinan divisi dan didampingi oleh sekretariat, Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Aulia Syukur melakukan Coktas di Kec. Pusomaen dan Ratahan Timur, dan Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ryan Sandag melakukan Coktas di Kec. Silian Raya dan Touluaan.
Kedua tim tersebut ditugaskan untuk menyambangi kantor kecamatan yang menjadi wilayah kerja masing-masing. Mereka melakukan proses validasi terhadap data pemilih yang sebelumnya telah diturunkan ke kecamatan. Validasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan akurasi data pemilih yang akan digunakan dalam Pemilu mendatang.
Selama proses pemeriksaan, tim menemukan sejumlah ketidaksesuaian data—termasuk data pemilih yang perlu diperbaiki, diperbarui, atau diverifikasi ulang. Menindaklanjuti temuan tersebut, tim lapangan segera bergerak mendatangi langsung pemilih yang datanya tidak sesuai.
Langkah cepat ini dilakukan untuk menjaga integritas dan kualitas daftar pemilih, sekaligus memastikan bahwa setiap warga yang memenuhi syarat dapat terdata secara benar dan resmi dalam daftar pemilih berkelanjutan.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Aulia Syukur menyampaikan bahwa kegiatan Coktas merupakan bagian dari komitmen KPU dalam menjaga kualitas data pemilih secara berkelanjutan.
“Melalui kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas ini, kami memastikan bahwa data pemilih yang dimiliki KPU selalu diperbarui dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Koordinasi dengan pemerintah kecamatan sangat penting agar setiap perubahan data kependudukan, seperti pemilih yang meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat, dapat segera ditindaklanjuti dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan,” ujar Aulia.
Lebih lanjut ia menambahkan bahwa kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya KPU untuk meningkatkan akurasi, validitas, dan akuntabilitas data pemilih, sehingga pada saat pelaksanaan pemilu maupun pemilihan, daftar pemilih yang digunakan benar-benar mencerminkan kondisi terbaru masyarakat.