KPU Minahasa Tenggara Melaksanakan Rapat Tim Kerja Penyusunan Perjanjian Kerja Sama

Ratahan, 05 Februari 2026 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara melaksanakan Rapat Tim Kerja Penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai tindak lanjut upaya penguatan sinergi dan kerja sama kelembagaan. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mempersiapkan penyusunan dokumen perjanjian kerja sama yang terstruktur, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rapat membahas secara mendalam sistematika penyusunan perjanjian kerja sama serta ruang lingkup materi yang akan dimuat dalam dokumen PKS. Pembahasan difokuskan pada penyesuaian substansi perjanjian dengan proyeksi kerja sama yang telah diajukan oleh KPU Kabupaten Minahasa Tenggara pada tahun 2025, sehingga pelaksanaan kerja sama ke depan dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.

Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris KPU Kabupaten Minahasa Tenggara, Fajri Monoarfa, bersama para Kepala Subbagian serta pelaksana yang tergabung dalam Tim Kerja Penyusunan Perjanjian Kerja Sama. Dalam rapat tersebut, seluruh peserta turut memberikan masukan dan pandangan terkait ruang lingkup kerja sama, mekanisme pelaksanaan, serta peran masing-masing pihak dalam mendukung tugas dan fungsi KPU Kabupaten Minahasa Tenggara.

Melalui rapat ini, diharapkan penyusunan perjanjian kerja sama dapat terlaksana secara optimal, selaras dengan kebutuhan organisasi, serta mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan tugas dan layanan KPU Kabupaten Minahasa Tenggara ke depan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 113 Kali.