
KPU Minahasa Tenggara Mengikuti Rapat Petunjuk Pengisian Instrumen Evaluasi Kerjasama di Lingkungan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota
Ratahan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), mengikuti kegiatan Rapat Petunjuk Pengisian Instrumen Evaluasi Kerjasama di Lingkungan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh KPU RI secara daring melalui zoom meeting, Kamis (16/10/2025).
Tujuan diadakannya rapat ini untuk memberikan informasi terkait petunjuk bagaimana cara Pengisian Instrumen Evaluasi Kerjasama yang telah dilakukan oleh KPU dengan Stakeholder terkait, sejak tahun 2022 hingga Tahun 2025 ke dalam Link Google Form yang telah dibagikan.
Dalam Rapat ini juga ditekankan agar setiap satker KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat mengisi Instrumen sesuai dengan Nota Kesepahaman/Perjanjian Kerjasama yang telah dilakukan.
Rapat yang dilakukan secara daring ini diikuti oleh Kasubbag dan operator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Minahasa Tenggara.