
KPU Minahasa Tenggara Mengadakan Reviu dan Finalisasi SOP Pengelolaan Website dan Media Sosial untuk Perkuat Transparansi Publik
Ratahan — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menggelar pembahasan menuju finalisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Website dan Media Sosial, Kamis (9/10/2025). Kegiatan ini bertujuan memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan informasi publik di lingkungan KPU Mitra.
SOP disusun sebagai pedoman teknis bagi tim pengelola dalam mengatur tahapan perencanaan, pembuatan, verifikasi, hingga publikasi konten digital, termasuk pengamanan data, autentikasi ganda, dan mekanisme backup rutin.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat KPU Minahasa Tenggara, yang turut memberikan masukan dalam penyempurnaan struktur dan substansi SOP agar sesuai dengan kebutuhan kelembagaan dan perkembangan sistem digital.
Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Lucky Mamahit menjelaskan bahwa finalisasi SOP ini merupakan langkah penting untuk memastikan setiap informasi yang dipublikasikan bersifat faktual, edukatif, dan sesuai regulasi.“Kami berharap seluruh subbag dapat bekerja sama membangun keterbukaan dan memperkuat transparansi melalui tata kelola informasi digital yang profesional,” ujarnya.
Melalui penyusunan SOP ini, KPU Minahasa Tenggara menunjukkan komitmen menghadirkan layanan informasi publik yang cepat, aman, dan terpercaya, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik.
(Sosdiklihparmas/rfk)