Perkuat Transparansi dan Layanan Informasi, KPU Minahasa Tenggara Ikuti FGD Keterbukaan Informasi Publik

Ratahan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) berpartisipasi dalam Focus Group Discussion (FGD) Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan KPU yang digelar secara daring oleh KPU RI, Selasa (23/9/2025). Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Kasubbag Parmas & SDM, serta staf pelaksana.

FGD dibuka oleh Anggota KPU RI, August Mellaz, yang menekankan bahwa semangat “KPU Melayani” harus diwujudkan dalam kerja nyata, termasuk kemampuan membaca dinamika politik yang memengaruhi kelembagaan dan menyiapkan langkah antisipatif. Ia mengingatkan bahwa pasca Pemilu 2024, perkembangan geopolitik nasional maupun regional memberi dampak besar terhadap KPU, salah satunya terkait isu keterbukaan informasi.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota KPU RI Iffa Rosita menegaskan pentingnya memperkuat mekanisme penyampaian informasi publik melalui PPID sebagai saluran resmi agar prinsip transparansi tetap terjaga. Sementara itu, Deputi Bidang Teknis KPU RI, Eberta Kawima, menyebut FGD ini bukan hanya ruang diskusi, tetapi juga wadah berbagi pengalaman antar-KPU daerah sekaligus merumuskan strategi bersama dalam praktik keterbukaan informasi.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber yakni Komisioner Komisi Informasi Pusat, Handoko Agung Saputro, yang memaparkan materi “Memahami Kembali Pengecualian Informasi Publik”, serta Direktur Tera Indonesia Consulting, Arbain, dengan topik “Pengelolaan Informasi Dikecualikan di KPU”.

Melalui partisipasi ini, KPU Minahasa Tenggara menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat. Kegiatan ini juga diharapkan memperkuat implementasi prinsip keterbukaan informasi di seluruh satuan kerja KPU, sehingga kualitas pelayanan publik semakin meningkat sesuai regulasi yang berlaku.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 75 Kali.