
KPU Mitra Ikuti Rapat Sosialisasi Pelaksanaan PEKPPP Mandiri Instansional KPU Tahun 2025
Ratahan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara mengikuti Sosialisasi Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Mandiri Instansional KPU Tahun 2025 di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh KPU RI secara daring pada Kamis (18/9).
Sosialisasi PEKPPP Mandiri Instansional KPU Tahun 2025 dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman dan komitmen seluruh jajaran Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh serta KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam menerapkan evaluasi kinerja. Mengacu pada Pedoman Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2025 dan SE Nomor 5 Tahun 2023, kegiatan ini menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola yang transparan, akuntabel, serta mendukung penyelenggaraan pemilu yang profesional, terpercaya, dan memberikan pelayanan publik yang lebih efektif dan berkualitas.
Pelaksanaan PEKPPP Mandiri Instansional juga memiliki dasar hukum yang mewajibkan setiap kementerian/lembaga melakukan evaluasi secara mandiri di satuan kerjanya. Hasil dari pelaksanaan ini akan menjadi nilai Indeks Pelayanan Publik (IPP) bagi masing-masing satuan kerja, sekaligus menjadi bahan pertimbangan Kementerian PANRB dalam penetapan IPP Nasional KPU Tahun 2025.
Nilai IPP ini juga akan menjadi salah satu komponen dalam evaluasi reformasi birokrasi. Untuk itu, setiap satuan kerja KPU diminta memilih layanan publik utama (core business) sebagai fokus evaluasi agar hasil yang diperoleh benar-benar menggambarkan kualitas pelayanan publik KPU.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Minahasa Tenggara Ivvanna Pondaag dan Staf Operator.