
KPU RI Pastikan Sertipikat Tanah seluruh Satker Rampung Lewat Rapat Koordinasi Sertifikasi BMN
Ratahan-16 September 2025, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara Ikuti Rapat Koordinasi Sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) Berupa Tanah Untuk Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan oleh KPU RI secara daring. Kegiatan ini diikuti oleh Sekrertaris KPU Kabupaten Minahasa Tenggara, Fajri Monoarfa, Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik, Jems J. J. Kumajas dan Operator BMN, Helmi Sualang.
Rapat dibuka oleh Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa serta BMN KPU RI, Bapak Asep Suhlan, yang menyampaikan pentingnya pengelolaan aset BMN yang transparan dan akuntabel, khususnya terkait sertifikasi tanah yang merupakan salah satu aset negara yang harus dikelola dengan baik.
Selanjutnya narasumber dari Kementerian ATR/BPN, Kasubid Pemeliharaan dan Pendaftaran Hak Atas Tanah dan Ruang, Bapak Masyuhri, memberikan penjelasan teknis mengenai proses sertifikasi tanah BMN. Dalam paparannya, Bapak Masyuhri menyampaikan tahapan-tahapan penting dalam pensertifikatan, mulai dari pengumpulan dokumen, verifikasi data, hingga penerbitan sertifikat tanah. Ia juga menekankan pentingnya kerjasama antara instansi pemerintah, terutama dalam menyelesaikan permasalahan yang sering dihadapi, seperti masalah administrasi, keterbatasan data, dan teknis pengukuran lahan.
Setelah sesi paparan materi, rapat dibuka untuk diskusi terbuka dengan seluruh peserta. Berbagai kendala yang dihadapi dalam proses pensertifikatan tanah BMN kemudian dipaparkan oleh beberapa peserta, terutama terkait dengan permasalahan administrasi yang belum lengkap, adanya tumpang tindih data, serta hambatan di lapangan seperti kesulitan dalam melakukan pengukuran atau pemetaan yang akurat.
Asep Suhlan, dalam penutupan rapat, memberikan arahan agar seluruh instansi yang terlibat dalam proses sertifikasi BMN lebih meningkatkan koordinasi dan komunikasi. Ia juga menggarisbawahi perlunya penguatan kapasitas sumber daya manusia di setiap level pengelola BMN agar proses sertifikasi dapat berjalan lebih cepat dan efisien.
Selain itu, Masyuhri juga menyarankan agar masalah-masalah teknis yang ada dapat segera diatasi dengan merujuk pada prosedur yang telah ditetapkan, sekaligus memperkenalkan mekanisme perbaikan administrasi agar data yang ada lebih valid dan terkoordinasi dengan baik.
Rapat koordinasi ini diakhiri dengan kesepakatan untuk mempercepat proses sertifikasi tanah BMN, mengatasi berbagai kendala yang ada, dan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil selalu berbasis pada ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku. Dengan adanya kerjasama yang solid antar instansi, diharapkan sertifikasi tanah BMN dapat lebih optimal pada tahun anggaran 2025, memberikan manfaat yang lebih besar bagi pengelolaan aset negara, dan mendukung transparansi dalam penggunaan anggaran negara.