KPU Mitra Mengikuti Rapat Tindak Lanjut Terhadap Hasil Rakor PDPB TW III

Minahasa Tenggara, Ratahan-. Kamis, 11 September 2025. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) bersama dengan seluruh satuan kerja Kota/Kabupaten KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengikuti Rapat Tindak Lanjut Terhadap Hasil Rapat Koordinasi PDPB TW III Dengan KPU RI.

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Aulia Syukur, Kepala Sub Bagian Rencana, Data dan Informasi Ivvanna Pondaag, serta admin dan operator KPU Kab Mitra.

Pada rapat tindak lanjut kali ini, Lanny A. Ointu selaku ketua divisi Perencanaan, Data dan Informasi, melakukan cross check terhadap data ganda dan data meninggal dunia pada masing-masing KPU Kabupaten/Kota. Cross check data ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari arahan KPU RI yang meminta agar setiap KPU Kabupaten/Kota segera menyelesaikan data ganda dan meninggal dunia yang masih tersisa. Selain itu, pada rapat tindak lanjut kali ini, Lanny A. Ointu juga melakukan cross check data anomaly pemilih dengan kategori usia diatas seratus (100) tahun, dimana Saat melakukan Cross Check data anomaly, ditemukan dua (2) orang pemilih KPU Kab. Mitra dengan data anomaly kategori usia diatas seratus (100) tahun sehingga langsung di TMS-kan karena dari hasil coktas dua orang tersebut berdasarkan keterangan telah meninggal dunia.

Kadiv Aulia Syukur, pada kesempatan rapat kali ini juga meminta arahan Lanny A. Ointu tentang “bagaimana sebaiknya menyelesaikan case, dimana didapati data meninggal dunia (sumber data capil) namun bukti dukung yang bisa dikeluarkan oleh kelurahan hanyalah surat keterangan pindah domisili?”. Menanggapi pertanyaan tersebut Lanny A. Ointu mengarahkan untuk segera meng-TMS-kan data tersebut mengikuti bukti dukung yang di dapat, yaitu surat keterangan pindah domisili.

Menutup rapat tindak lanjut saat itu, Lanny A. Ointu menyampaikan "dari rapat tindak lanjut kali ini, sangat diharapkan agar setiap satuan kerja KPU Kabupaten/Kota  segera menyelesaikan sisa data yang masih tersisa sehingga proses pembaruan daftar pemilih tw iii secepatnya bisa selesai”.  Lanny A. Ointu juga menambahkan  untuk segera menyelesaikan data-data yang memang sudah perlu di TMS-kan tanpa menunggu lebih lama lagi.

KPU Kab. Mitra menyatakan kesiapannya untuk menyelesaikan Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III tahun 2025 secara optimal sehingga sesuai dengan arahan KPU RI dan KPU Provinsi Sulut, KPU Kab. Mitra dapat melakukan Pleno pada waktu yang telah ditentukan.  Komitmen ini merupakan bentuk tanggung jawab KPU Kab. Mitra dalam melaksanakan tugas dan menjaga kualitas data pemilih agar tetap mutakhir serta akuntabel.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 70 Kali.