
Rapat Koordinasi tentang Tindak Lanjut Surat 776 Mengenai Konfirmasi Penggunaan Email Resmi KPU RI dan Pemetaan Pemilih Pindahan
RATAHAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara mengikuti Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Surat 776 terkait Konfirmasi Penggunaan Email Resmi KPU RI dan Pemetaan Pemilih Pindah antar Kabupaten/Kota secara daring melalui aplikasi zoom, Selasa (12/10/2021)
Hadir dalam rapat koordinasi ini Ketua KPU Kabupaten Minahasa Tenggara Wolter Dotulong, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Hensly Pelleng, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Johnly Pangemanan, Plh. Sekretaris Fajri Monoarfa, Kepala Sub Bagian Program dan Data Yuliana Handayani, dan Operator Sidalih Cynthia.
Rapat koordinasi ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Ardiles Mewoh, dilanjutkan dengan arahan dari Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Yessi Momongan dan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Lanny Ointu.
Ada 2 (dua) hal yang dibahas dalam kegiatan Rapat Koordinasi ini. Yang pertama, KPU dalam mengoptimalkan keamanan cyber, seluruh Komisioner, Sekretaris dan Satuan Kerja diwajibkan menggunakan email resmi KPU. Yang kedua, terkait dengan pemetaan pemilih pindah antar Kabupaten/Kota, saat ada pemilih yang pindah domisili agar segera ditindaklanjuti (KPU daerah asal memberi kode Tidak Memenuhi Syarat pada pemilih yang akan pindah domisili dan melakukan koordinasi dengan KPU daerah tujuan agar pemilih yang pindah domisili yang memenuhi syarat tersebut dapat didaftarkan menjadi pemilih baru) sehingga tidak terjadi kegandaan antar Kabupaten/Kota sehingga Daftar Pemilih semakin mutakhir.