Rapat Koordinasi Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Minahasa Tenggara

kab-minahasatenggara.kpu.go.id Ratahan - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara (KPU Mitra) melaksanakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Minahasa Tenggara, pada Jumat (30/09) bertempat di D`Jtos Recidence and Resto Ratahan. Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh pengurus partai politik serta petugas penghubung/LO partai politik serta Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara.

Rapat dibuka oleh Plh. Ketua KPU Mitra, Hensly Pelleng, bersama Komisioner lainnya, Otniel Wawo, Otnie Tamod dan Johnly Pangemanan. Dalam sambutannya, Pelleng menegaskan bahwa partai politik perlu menggunakan momen perbaikan ini sebaik-baiknya jika memang ada yang perlu diperbaiki." Ini momen yang penting untuk partai dalam memperbaiki data keanggotaan agar bisa ambil bagian dalam perhelatan akbar Pemilu 2024 mendatang",tegasnya.

Rapat Koordinasi ini dipimpin oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Johnly Pangemanan. Hal-hal penting yang disampaikan adalah terkait jadwal verifikasi administrasi perbaikan yang akan dilakukan oleh KPU di tingkat kabupaten/kota, sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 346 Tahun 2022 yang berlangsung sejak tanggal 1-9 Oktober 2022. Jika ditemukan data keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan, partai politik dapat menindaklanjutinya mulai tanggal 2-5 Oktober 2022.

Johnly juga menyampaikan bahwa partai politik untuk jangan ragu menggunakan fasilitas helpdesk yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Minahasa Tenggara jika menemui kendala.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 165 Kali.