Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara oleh Partai Persatuan Pembangunan
kab-minahasatenggara.kpu.go.id, Ratahan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menerima pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD kabupaten Mitra Pemilu Tahun 2024 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Minggu (9/7/2023).
Dokumen diajukan oleh LO PPP Afandi Upara di kantor KPU Kabupaten Mitra pada 21.54 Wita.
Delegasi partai diterima oleh Plt Ketua KPU Mitra Otnie Tamod, Anggota KPU Mitra Otniel Wawo, dan Johnly Pangemanan didampingi Kasub Teknis Svedlana Manuhuruapon dan Bawaslu.
Bagikan:
Dilihat 58 Kali.