Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara oleh Partai Hati Nurani Rakyat

kab-minahasatenggara.kpu.go.id, Ratahan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menerima pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD kabupaten Mitra Pemilu Tahun 2024 dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Minggu (9/7/2023).

Dokumen diajukan oleh Ketua DPC Partai Hanura Mitra Jensen Hernando Kessek di kantor KPU Kabupaten Mitra pada 10.15 Wita.

Delegasi partai diterima oleh Plt Ketua KPU Mitra Otnie Tamod, Anggota KPU Mitra Otniel Wawo, dan Johnly Pangemanan didampingi Kasub Teknis Svedlana Manuhuruapon dan Bawaslu.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 78 Kali.