Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara oleh Partai Gerakan Indonesia Raya
kab-minahasatenggara.kpu.go.id, Ratahan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menerima pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD kabupaten Mitra Pemilu Tahun 2024 dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Minggu (9/7/2023).
Dokumen diajukan oleh LO Partai Gerindra Fijay Mahbub di kantor KPU Kabupaten Mitra pada 14.25 Wita.
Delegasi partai diterima oleh Plt Ketua KPU Mitra Otnie Tamod, Anggota KPU Mitra Otniel Wawo, dan Johnly Pangemanan didampingi Kasub Teknis Svedlana Manuhuruapon dan Bawaslu.
Bagikan:
Dilihat 65 Kali.