KPU Mitra Sosialisasikan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022

kab-minahasatenggara.kpu.go.id Ratahan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menggelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Minggu (31/7/2022) secara luring dan daring di kantor KPU Mitra.

Kegiatan dibuka oleh Pelaksana harian (Plh) ketua KPU Mitra, Otniel Wawo. Salam sambutannya Wawo menjelaskan pentingnya sosialisasi ini dilakukan karena ada beberapa aturan yang mengalami perubahan dari peraturan sebelumnya. " Di PKPU 4 ini ada beberapa hal krusial yang mengalami perubahan dari aturan yang sebelumnya yang perlu kita tahu bersama", jelasnya.

Materi dalam kegiatan sosialisasi ini dibagi menjadi dua bagian besar yaitu pertama pemaparan tentang mekanisme pendaftaran dan verifikasi serta penetapan partai politik peserta pemilu tahun 2024 yang dipaparkan oleh ketua divisi teknis penyelenggaraan KPU Mitra, Bpk. Johnly Pangemanan serta materi tentang Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) oleh Bpk. Hensly Pelleng.

Hadir dalam kegiatan ini komisioner KPU mitra beserta jajaran sekretariat, Bawaslu Mitra, Polres Mitra, Kesbangpol Mitra, Disdukcapil Mitra serta pimpinan partai politik yang ada di Minahasa Tenggara. (DMT/adm).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 576 Kali.