KPU Mitra Ikut Bimtek PPID

Ratahan, kab-minahasatenggara.kpu.go.id - "KPU adalah lembaga publik sehingga KPU harus memberikan pelayanan yang optimal kepada publik", demikian disampaikan Kepala Bagian Humas dan Informasi Publik Sekretariat Jenderal KPU RI Robby Leo Agust dalam pemaparannya dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang diselenggarakan oleh KPU Sulawesi Utara dengan peserta seluruh Pembina PPID, Atasan PPID, PPID, Tim Penghubung, Desk Pelayanan/Operator PPID KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Sulawesi Utara Kamis (28/04/2022).

Lebih lanjut Robby menjelaskan tentang jenis jenis informasi seperti informasi yang serta merta dan informasi yang dikecualikan. Informasi serta merta adalah informasi yang yang berdasarkan Undang-undang berkaitan dengan kepentingan umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan sedangkan informasi dikecualikan adalah informasi yang berdasarkan undang-undang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi dan yang berkewenangan dalam menetapkan informasi dikecualikan adalah pembina PPID KPU RI.          

Senada dengan Robby, Plh. Sekretaris KPU Sulut Meidy Malonda menyampaikan KPU harus menjadi lembaga terbuka terkait informasi. " Setiap Satuan Kerja (Satker) harus memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada publik", ungkapnya ketika membuka kegiatan di aula kantor KPU.

Kegiatan ini berlangsung secara dalam jaringa (daring) melalui aplikasi Zoom Meeting yang dimoderatori oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM Carles Worotitjan. (DMT/adm).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 79 Kali.