KPU Minahasa Tenggara Gelar Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) TW IV Tahun 2025

Minahasa Tenggara, 25 November 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya memastikan ketepatan dan kualitas daftar pemilih di wilayah Minahasa Tenggara.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh para stakeholder terkait, di antaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Minahasa Tenggara, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Minahasa Tenggara, Badan Pusat Statistik (BPS), serta turut mengundang seluruh camat dari 12 (dua belas) kecamatan yang ada di Minahasa Tenggara. Keterlibatan berbagai pihak ini menjadi langkah penting untuk memperkuat sinergi dan sinkronisasi data terkait dinamika kependudukan dan status pemilih.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Minahasa Tenggara, Otnie N. Tamod menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan mandat regulasi yang harus dilaksanakan secara konsisten setiap triwulan. “Rakor ini menjadi momentum bagi kita semua untuk menyamakan persepsi dan memperbarui data pemilih agar tetap valid, akurat, dan mutakhir. Kehadiran para camat dan stakeholder sangat membantu percepatan penyampaian informasi dan data dari lapangan,” ujarnya.

Pada rapat tersebut, KPU memaparkan perkembangan data selama TW IV, mencakup penambahan pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), pemilih pindah datang, serta data perubahan elemen pemilih. Data yang bersumber dari Kemendagri (Kementrian Dalam Negri) dan Kemenlu (Kementrian Luar Negri) selanjutnya oleh tim Perencanaan Data dan Informasi KPU Minahasa Tenggara kembali divalidasi ke kecamatan hingga desa terkait.

Perwakilan Dukcapil, PMD, dan BPS juga memberikan masukan terkait mekanisme pertukaran data dan informasi, pentingnya pelaporan mutasi kependudukan secara berkala, serta dukungan data statistik yang diperlukan untuk penguatan database pemilih.

KPU Minahasa Tenggara berharap melalui Rakor PDPB TW IV Tahun 2025 ini, proses pemutakhiran data pemilih dapat berlangsung lebih komprehensif dan berkolaborasi, sehingga menghasilkan daftar pemilih yang akurat demi penyelenggaraan pemilu yang berkualitas di masa mendatang.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 135 Kali.