KPU Minahasa Tenggara Gelar Rapat Finalisasi dan Penetapan SOP Layanan Data Pemilih

Minahasa Tenggara, 11 November 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara mengadakan Rapat Finalisasi dan Penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan Data Pemilih bertempat di Kantor KPU Kabupaten Minahasa Tenggara. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas, transparansi, serta konsistensi pelayanan informasi kepemiluan kepada masyarakat.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Minahasa Tenggara Otnie N. Tamod, dan turut dihadiri oleh Kadiv Perencanaan Data dan Informasi Aulia Syukur, Kadiv Teknis Penyelenggaraan Ryan J. Sandag, Sekretaris KPU Minahasa Tenggara Fajri Monoarfa, serta para kasubag dan seluruh staf pelaksana KPU Kabupaten Minahasa Tenggara.

Dalam sambutannya, Otnie N. Tamod menegaskan bahwa penyusunan dan penetapan SOP merupakan bagian penting dari upaya reformasi pelayanan publik di KPU. “Dengan adanya SOP yang jelas dan terstandar, kami berharap layanan data pemilih dapat diberikan lebih cepat, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Rapat berlangsung melalui beberapa tahapan, mulai dari pemaparan draf SOP, evaluasi setiap poin layanan, diskusi teknis antar-divisi, hingga penyelarasan aspek administratif dan operasional. Divisi Perencanaan Data dan Informasi memaparkan alur layanan yang mencakup permohonan data pemilih, proses verifikasi, mekanisme pemberian data, hingga prosedur pengarsipan.

Peserta rapat kemudian memberikan masukan terkait efektivitas alur, potensi hambatan, serta penyesuaian dengan regulasi terbaru. Kadiv Teknis Penyelenggaraan Ryan J. Sandag menekankan pentingnya SOP yang adaptif namun tetap berlandaskan asas kepastian hukum.

Setelah melalui pembahasan mendalam, seluruh peserta menyepakati rumusan akhir SOP Layanan Data Pemilih yang dianggap mampu menjawab kebutuhan pelayanan sekaligus memperkuat tata kelola internal KPU.

Rapat ditutup dengan penetapan resmi SOP Layanan Data Pemilih oleh Ketua KPU Minahasa Tenggara. Sebagai tanda sahnya keputusan, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara penetapan, disaksikan oleh seluruh peserta yang hadir.

Dengan ditetapkannya SOP ini, KPU Kabupaten Minahasa Tenggara berharap pelayanan data pemilih ke depan dapat semakin profesional, responsif, dan memberikan manfaat maksimal bagi publik serta stakeholder kepemiluan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 18 Kali.