201 Pemilih di Kabupaten Minahasa Tenggara Berubah Status

RATAHAN - Sebanyak 201 pemilih di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) telah berubah status. Hal ini diketahui dari pelaksanaan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan secara daring oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mitra, Jumat (04/02/2022).

Ketua KPU Mitra, Wolter Dotulong, dalam sambutan pembukanya menyampaikan maksud dan tujuan diadakannya Rakor PDPB ini. "Kegiatan ini kami laksanakan untuk persiapan tahapan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024, serta meningkatkan lagi tingkat akurasi dari data pemilih", sebut Dotulong.

Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Hensly Pelleng, dalam rekapitulasi menjelaskan alasan perubahan status sebanyak 201 pemilih di Mitra yaitu karena adanya perubahan status kepemilikan KTP-el yang semula berstatus belum melakukan perekaman (B) menjadi sudah memiliki KTP-el (K).

Lebih lanjut, Pelleng menyampaikan adanya ketambahan 10 pemilih baru sehingga menambah jumlah pemilih di Mitra dari sebelumnya 85.065 menjadi 85.075. "Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah 85.075 pemilih dengan rincian pemilih Laki-laki berjumlah 43.973 dan pemilih Perempuan berjumlah 41.102 yang tersebar di 12 Kecamatan", pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut para stakeholder di lingkungan KPU Mitra, mulai dari Dandim 1302 Minahasa, Polres Mitra, Dinas Dukcapil, Dinas PMD, Badan Kesbangpol, Bawaslu, dan seluruh Camat Mitra.

Untuk informasi jumlah data pemilih di Mitra, silahkan klik disini

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 397 Kali.